Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, pada siang ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia," ujar Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Profil dan Jumlah Aset Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Pengganti Komjen Agus
Menurut Jokowi, peluncuran program tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Oleh sebab itu pemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris korban pelanggaran HAM berat atas kebesaran hati menerima proses penyelesaian kasus-kasus.
"Dan kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati menerima proses setelah melalui penantian panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan dalam upaya menyembuhkan luka sekaligus awal terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda
Turut mendampingi Presiden nampak hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Pj Gubernur Aceh, walikota/bupati se Aceh, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.
Tiga kasus di antaranya berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
(责任编辑:探索)
- ·出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- ·Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- ·Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- ·Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- ·Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- ·Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk
- ·PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- ·制作出国留学作品集,你需要满足这些要求!
- ·Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia
- ·Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- ·Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
- ·Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- ·Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- ·Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- ·Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada